13 September 2008

PERPRES BPLS: IRONI SEBUAH KEBIJAKAN


Tulisan ini berusaha mengupas beberapa kelemahan mendasar dari asumsi yang dipakai dalam Perpres No. 14 Tahun 2007, yang pada akhirnya menjebak pemerintah sendiri dalam mengambil kebijakan. Perpres tersebut bisa menjadi buah simalaka bagi pemerintah karena banyaknya ironi di sana, khususnya terkait dengan tuntutan Warga Besuki yang meminta wilayah mereka masuk dalam peta wilayah terdampak (ditulis pada 17 Februari 2008).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berpotensi menjadi buah simalakama bagi pemerintah karena beberapa asumsi yang mendasarinya lemah. Asumsi bahwa zona dampak semburan Lumpur Lapindo bisa dibatasi secara strict, seperti tercantum dalam Pasal 15 ayat 4, sebetulnya sangat gegabah. Karena seperti diketahui upaya penanganan semburan lumpur dari awal selalu gagal, penanganan luapan lumpur pun banyak menemui kendala, padahal volume lumpur yang dikeluarkan masih sangat besar. Konsekuensinya zona dampak bencana pasti akan bertambah luas seiring berjalannya waktu, melewati batas Peta Area Terdampak Tanggal 22 Maret 2007 yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo, seperti tercantum dalam lampiran Perpres.

Terbukti, saat ini banyak desa di luar peta area terdampak di atas, mengalami dampak langsung (bahaya primer) maupun tidak langsung (bahaya sekunder) dari semburan maupun luberan Lumpur Lapindo. Seperti Desa Besuki yang tergenang lumpur karena jebolnya tanggul beberapa waktu lalu. Desa Siring pun menjadi sangat berisiko untuk dihuni, akibat munculnya bubble yang mengandung gas yang mudah terbakar (dampak primer). Lantai rumah di 2 wilayah tersebut juga banyak yang retak-retak akibat amblesnya tanah, begitu juga banyak sumur warga yang sudah tercemar (dampak sekunder).

Melihat kondisi di atas, wajar bila penduduk Desa Besuki menuntut wilayah mereka masuk dalam peta wilayah terdampak. Sebelum Perpres keluar, warga Perumtas I sudah pernah melakukan hal yang sama dan berhasil. Masalahnya, seperti disebutkan dalam pasal 15 ayat 3, biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Perpres tersebut, dibebankan pada APBN. Pertanyaannya apakah pemerintah akan mengabulkan permintaan penduduk Desa Besuki seperti halnya dengan Warga Perumtas I, dengan konsekuensi melanggar Perpres, atau pemerintah akan konsekuen menjalankan isi Perpres dan mengambil alih tanggung PT Lapindo? Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah akan memberikan ganti rugi yang sama dengan yang diberikan PT Lapindo ataukah pemerintah akan mengambil “kebijakan lain” sesuai kemampuan APBN, dengan konsekuensi dicap tidak adil oleh rakyatnya ? Inilah buah simalakama dari sebuah Perpres yang disusun dengan tidak cermat.

Di sisi lain, tugas BPLS seperti tercantum dalam pasal 1, juga kurang realistis, terkesan menutup mata terhadap kondisi lapangan. Tugas BPLS menurut Perpres ada tiga; pertama, menangani upaya penanggulangan semburan lumpur; kedua, menangani luapan lumpur; dan ketiga, menangani masalah sosial dan infrasrtuktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Tugas pertama dan kedua BPLS merupakan usaha untuk mengurangi dampak negatif bencana dengan cara mengendalikan peristiwanya (modify event). Sedangkan tugas ketiga merupakan upaya untuk mengurangi dampak negatif bencana dengan cara mengurangi aspek kerentanan (modify human vulnerability) dan membagi kerugian secara adil (distribute the losses), White and Hass (1993).

Kalau dievaluasi dari tugas BPLS di atas, maka bisa ditebak tugas ke-1 dan ke-2 banyak menemui kendala. Upaya penanggulangan semburan lumpur praktis sudah tidak dilakukan lagi sejak insersi bola beton menunjukkan hasil yang kurang signifikan. Upaya menangani luapan lumpur juga tidak bisa dikatakan sukses, terbukti seringnya tanggul jebol, seperti pada kasus Desa Besuki di atas. Dengan demikian upaya modify event melalui penanganan semburan lumpur, boleh dikatakan gagal. Padahal sudah sejak lama, para pakar geologi memperingatkan bahwa penangan semburan lumpur, sudah game over. Terbukti, dari 4 skenario penghentian semburan lumpur mulai dari snubbing unit, sidetracking, relief well dan insersi bola beton, semuanya gagal.

Pemerintah mestinya lebih bijak dan tidak terus memaksakan diri untuk melakukan modify event, karena tidak semua peristiwa yang menimbulkan bencana bisa dikendalikan, seperti halnya Tsunami dan letusan gunung api. Sama seperti terhadap Tsunami dan letusan gunung api, terkadang kita hanya tinggal menghindarinya, sampai aspek bahayanya tuntas. Begitu juga sikap kita terhadap semburan Lumpur Lapindo, karena cenderung tidak bisa dikendalikan, kita tinggal membiarkannya sampai pada keseimbangannya, dan menghindarinya pada jarak yang aman.

Penanganan bencana model Perpres yang dilaksanakan BPLS saat ini, malah menempatkan penduduk pada kondisi kerentanan maksimum (a state of maximum vulnerability) seperti terlihat pada kasus Desa Besuki di atas. Penanggulan luapan lumpur sampai ketinggian di atas 10 m dengan volume yang terus bertambah, sementara di sekelilingnya masih banyak permukiman penduduk yang belum direlokasi merupakan tindakan yang justru memperkuat risiko (risk amplification measures), apalagi tanggulnya tidak permanen. Seringnya tanggul jebol serta adanya indikasi menguatnya bahaya sekunder mencerminkan kondisi kerentanan tersebut.

Belajar dari kegagalan Timnas Penanggulangan Lumpur sebelumnya, mestinya dari awal, Perpres lebih fokus kepada modify human vulnerabilty dan distribute the losses, daripada modify event yang terbukti gagal. Sehingga tidak seperti sekarang, dana terus dihamburkan untuk penanganan kejadian yang hasilnya tidak jelas, sementara penanganan dampak sosial berjalan sangat lambat. Tercermin dari kasus seretnya pencairan cicilan ganti rugi tanah yang terendam lumpur tahap pertama sebesar 20%, saat itu Presiden bahkan harus “turun gunung” untuk mempercepat pelaksanaannya. Semoga tidak berulang pada pencairan sisa pembayaran 80% yang April nanti masuk tenggat waktu, seperti diamanatkan Perpres.

QUO VADIS RUANG TERBUKA KOTA SOLO ?





Tulisan ini pernah dimuat di Suara Merdeka pada akhir tahun 2003.

Kota Surakarta penuh dengan paradoks, di satu sisi Kota ini mendapatkan predikat sebagai kota bersih dan hijau (clean and green city) sehingga mendapat tropi Bangun Praja (Good Environmental Governance) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2003, di sisi lain ruang publik termasuk ruang terbuka yang ada berkurang fungsi atau bahkan digantikan menjadi fungsi lain khusususnya fungsi ekonomi, baik dimanfaatkan PKL sebagai tempat usahanya maupun pihak swasta untuk membangun mal, isu terakhir pembangunan mal Tipes yang menggunakan lapangan olah raga. Padahal Kota Surakarta sampai tahun 2013 mendatang ditetapkan dan ditegaskan dalam RUTRK 1993-2013 menjadi kota pariwisata, budaya dan olah raga, sehingga fasilitas-fasiltas yang mendukung fungsi-fungsi tersebut mestinya dipertahankan.

Ruang tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional maupun dimensional. Manusia berada dalam ruang, bergerak, menghayati, berfikir, dan membuat ruang untuk menciptakan dunianya. Ruang terbuka memiliki fungsi umum sebagai tempat bermain dan berolahraga, tempat bersantai, tempat komunikasi sosial, tempat peralihan, tempat menunggu, tempat untuk mendapatkan udara segar, sarana penghubung antara suatu tempat dengan tempat lainnya, dan pembatas atau jarak di antara massa bangunan. Ruang terbuka juga memiliki fungsi ekologis sebagai penyegaran udara, menyerap air hujan, pengendalian banjir, memelihara ekosistem tertentu dan pelembut arsitektur ruangan.

Ruang terbuka mempunyai nilai yang sangat penting. Ruang terbuka merupakan pelengkap dan pengontras bentuk kota. Ruang terbuka juga merupakan elemen fisik kota yang dapat menciptakan kenikmatan kota. Ruang terbuka yang bentuk dan ukurannya mencarai 30% - 50% dari luas seluruh kota merupakan determinan utama bentuk kota. Ruang terbuka mengangkat nilai kemanusiaan, karena di dalam raung terbuka ini berbagai manusia dengan berbagai aktivitas bertemu.

Collin dalam “America’s Downtowns: Growth, Politics and Preservation” mensinyalir bahwa kebanyakan kota menghadapi permasalahan menurunnya kualitas lingkungan perkotaan (the decay of the urban environment) yang ditandai kesumpekan (congestion), polusi air dan udara (water and air pollution), menurunnya kualitas permukiman dan lahan (deterioration of housing and derelict land) serta tidak berfungsinya ruang terbuka (the disappearance of useful open space). Inilah yang sekarang terjadi di Kota Surakarta, sehingga muncul fenomena daerah slums pada daerah bantaran kali, bantaran rel kereta api, serta maraknya penggunan jalur pedestrian dan ruang publik untuk tempat usaha PKL. Sementara kita juga melihat gerakan counter terhadap fenomena tersebut, seperti gerakan Solo Ijo Royo-Royo untuk mengembalikan fungsi taman kota dan ruang terbuka lainnya, termasuk penertiban PKL beberapa waktu lalu.

Di sisi lain seiring dengan pulihnya perekonomian Kota Solo tercermin dari pulihnya kembali wajah kota Solo dengan segala sarana dan prasarana ekonominya yang 5 tahun lalu boleh dikatakan lumpuh akibat kerusuhan sosial pada tahun 1998. Kerugian material hampir mencapai setengah trilyun ditandai laju PDRB sempat turun sampai -13%, tetapi mulai tahun 2000 ekonomi mulai menggeliat bahkan laju PDRB pada tahun 2002 sudah mencapai 5,4% diatas rata-rata nasional. Investor mulai berani menanamkan modalnya ke Kota Solo tercermin dari berdiri dan dibangunnya beberapa pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan hotel di beberapa sudut Kota. Sektor properti pun mulai menggeliat.

Kota Solo memasuki fase yang sangat menarik ketika semua aktor dalam sejarah perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang “muncul” dan memberi warna untuk membangun kota Solo. Revitalisasi Alut-Alkid merupakan representaasi dari pihak keraton untuk menunjukan perannya kembali seperti di masa lalu. Beroperasinya Hailai dan pembangunan Solo Grand Mall mewakili aktor investor yang siap menghidupkan perekonomian Kota Solo. Lampunisasi, pemugaran beberapa stadion dan lapangan olahraga, penghijauan Kota menunjukkan peran pemkot dalam pembangunan kota. Pasar tiban Klitikan, penggusuran kuburan, bantaran kali, bantaran rel kereta api untuk permukiman rakyat mewakili unsur rakyat kecil. Pertanyaanya adalah bagaimana mengatur ruang kota yang serba terbatas agar peran dari masing-masing stakeholder kota tidak saling berbenturan dan berujung pada konflik sosial. Lebih spesifik dalam tulisan ini akan disoroti bagaimana mengakomodir sektor privat untuk memacu pertumbuhan ekonomi kota di satu sisi, di sisi lain bagaimana ruang terbuka yang ada dipertahankan sehingga terjadi keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dan jati diri kota sebagai kota budaya, pariwisata dan olah raga tetap eksis.

Alokasi Ruang dalam RUTRK dan Penggunaan Lahan 2002

Analisis data penggunaan lahan pada Rencana Umum Tata Ruang Kota 1993-2013 dan data Kondisi Geografis Kota Surakarta tahun 2002 menunjukkkan bahwa penggunaan Lahan di Kota Solo didominasi oleh Permukiman mencapai 62% pada tahun 2002, meningkat 5% dibanding tahun 1992 sebesar 57%. Penggunaan lahan yang bersifat kekotaan (PL Urban) seperti jasa, perusahaan, dan industri menempati urutan kedua sebesar 18% pada tahun 2002 (BPS, 2003), meningkat 2% dibanding tahun 1992 sebesar 16%. Sementara penggunaan lahan untuk ruang terbuka termasuk sawah, tegalan, tanah kosong, dan kuburan disamping taman kota dan lapangan olah raga mengalami penurunan sebesar 4% dari 13% pada tahun 1992 menjadi 9% pada tahun 2002.

Kalau dibandingkan dengan alokasi rencana penggunaan ruang kota 1993-2013, maka luas penggunaan lahan untuk permukiman sudah melampaui 2% dari ambang batas sebesar 60%. Penggunaan lahan yang bersifat kekotaan masih bisa ditingkatkan 2% lagi sampai ambang batasnya sebesar 20%. Yang menarik ternyata RUTRK 1993-2013 hanya mematok 6% untuk ruang terbuka sudah termasuk fasilitas oleh raga dan wisata, sehingga ruang terbuka yang ada sebesar 9% masih lebih dari cukup. Dengan kata lain boleh saja dikurangi maksimal 3% lagi dari luas ruang terbuka yang masih ada.

Bila dilihat per kecamatan maka luas ruang terbuka berkisar antara 2 – 16 %, terendah di Kecamatan Serengan dan tertinggi di Kecamatan Jebres. Ruang terbuka di Serengan sudah berada di bawah ambang batas sebesar 6%. Satu-satunya Kecamatan yang masih mampu menampung pembangunan permukiman adalah kecamatan Jebres karena masih di bawah 60%. Sementara yang masih memungkinkan penambahan luas indusrtri, perdagangan dan jasa adalah berturut-turut Kecamatan Banjarsari, Serengan dan Pasar Kliwon. Data penggunaan lahan yang masuk kategori lain-lain seperti untuk jalan dan sungai perlu dikaji lebih jauh (lihat tabel dan peta).

Bagaimana dengan Mal Tipes

Rasio Lapangan Olah Raga terhadap jumlah penduduk per kecamatan di Kota Surakarta berkisar dari 0.4 sampai 1.8, terkecil di Serangan dan terbesar di Banjarsari. Kecamatan yang memiliki rasio di bawah 1 sesuai syarat ideal dalam RUTRK, ada dua yaitu Serengan dan Jebres. Sehingga di dua kecamatan tersebut lapangan olahraga yang ada mestinya dipertahankan bahkan kalau bisa ditambah sampai memiliki rasio sama dengan 1 agar ideal. Kebetulan Kelurahan Tipes berada di Kecamatan Serengan.

Kalau dilihat alokasi pemanfaatan ruang pada Kelurahan Tipes, maka permukiman menempati 61% dari total luas wilayahnya sebesar 64 ha. Jasa, industri dan perusahaan menempati urutan kedua sebesar 13%, sedangkan ruang terbuka hanya 2%. Sementara tanah kosong dan lain-lain (jalan, sungai) sebesar 23%, ini yang perlu dicermati lebih jauh (lihat tabel dan peta). Sebetulnya ditinjau secara tata ruang, Kelurahan Tipes masih mampu menampung kegiatan komersil karena masih ada ruang sebesar 4% untuk tanah kosong dan 23% untuk lain-lain yang perinciannya belum jelas. Mal yang akan dibangun disarankan menempati lahan-lahan tersebut kalau mau tetap di Kelurahan Tipes dan lapangan yang ada sebaiknya dipertahankan.

Pada RUTRK lokasi yang mau digunakan mal Tipes, alokasi ruangnya memang bukan untuk tempat olah raga, juga bukan sebagai daerah perdagangan, tetapi sebagai daerah permukiman. Tapi mengingat ruang terbuka di Kelurahan Jebres tinggal 2%, rasio lapangan olahraga dan penduduk < style=""> ruas jalan Veteran yang masuk di Kelurahan Tipes atau ruas jalan Honggowongso karena ruas jalan tersebut di RUTRK juga dialokasikan sebagai daerah perdagangan.

09 September 2008

Runtuhnya Geger Boyo dan Sensitivitas Penduduk




Aktivitas Merapi 2006 menunjukkan bahwa letusan Gunung Merapi bersifat dinamis. Dinamika letusan mulai tampak saat pusat letusan bergeser dari semula diperkirakan pada kawah bagian barat laut-utara dekat dengan pusat letusan sebelumnya (2001), menuju kawah bagian selatan-tenggara (dekat kawah gendol). Fenomena runtuhnya geger boyo memperkuat bahwa letusan gunung Merapi tidak terbatas pada jalur tradisional Barat-Barat Daya, tetapi juga bisa mengarah ke sektor lain, dalam hal ini sektor selatan.

Implikasi dari letusan yang dinamis adalah penduduk yang menghuni kawasan rawan bencana harus waspada apalagi yang berada pada sektor lereng yang aktif. Permasalahannya sensitivitas penduduk yang menghuni sektor lereng yang lama tidak aktif biasanya menurun, padahal bencana biasanya terjadi saat terjadi perubahan sektor lereng aktif seperti pada tahun 1954 dan tahun 1994. Dengan demikian runtuhnya geger boyo yang menandai perubahan sektor lereng aktif perlu dicermati secara seksama.

Asumsi Daerah Bahaya Berubah

Zonasi daerah bahaya vulkanik biasanya mendasarkan asumsi, pertama erupsi di masa depan akan mengikuti pola yang sama dengan erupsi sebelumnya, dan proses vulkanik yang sama akan mencirikan erupsi di masa depan. Kedua, sumber utama material erupsi (debu, lapili, bom, lava, dan awan panas) di masa depan akan berasal dari kawah utama atau kawah parasit aktif sebelumnya.

Asumsi ketiga, morfologi gunungapi dianggap tidak berubah, sebab perubahan besar pada morfologi gunungapi seperti rusaknya dinding kawah, pasti akan memberikan pengaruh pada distribusi produk erupsi di masa mendatang. Keempat erupsi tidak begitu eksplosif sampai membentuk kaldera. Kejadian semacam itu sangat jarang terjadi dan pengaruhnya sulit diperkirakan.

Dari empat asumsi di atas kalau diterapkan untuk aktivitas Merapi 2006, asumsi pertama dan keempat masih berlaku, tetapi asumsi lainnya sudah tidak berlaku lagi. Pertama erupsi masih mengikuti pola erupsi sebelumnya yaitu letusan yang dicirikan pembentukan kubah lava, guguran lava pijar, dan awan panas guguran. Kedua, meskipun pola erupsi sama tetapi pusat erupsi 2006 bergeser, sehingga lokasi dan daerah bahaya berubah. Skenario pananganan bencana pun mestinya berubah.

Ketiga, morfologi puncak gunung berapi berubah ditandai dengan runtuhnya geger boyo, akibatnya daerah selatan yang selama ini relatif terlindung oleh dinding kawah tersebut, sekarang menjadi lebih terbuka terhadap bahaya. Meskipun morfologi puncak berubah tetapi erupsi diperkirakan tidak akan terlalu besar seperti pada asumsi keempat di atas. Permasalahannya lereng selatan merupakan daerah yang berkembang dengan pesat khususnya kawasan wisata kaliurang dengan segala infrastrukturnya dan hanya berjarak sekitar 6 km dari puncak. Padahal potensi letusan lebih dari 7 km ada, sehingga perlu kewaspadaan yang lebih tinggi, termasuk kecamatan Cangkringan dimana mbah Maridjan tinggal. Keberadaan ”morfologi pelindung” seperti bukit Turgo, Plawangan, Cemoro, Uto, dan Kendil belum bisa menjamin lereng selatan aman dari luncuran awan panas, seperti kejadian tahun 1994 di mana dusun Turgo tetap terlanda awan panas meskipun berada di belakang bukit Turgo.

Pengalaman Bencana dan Sensitivitas Penduduk

Penduduk yang menghuni lereng Barat-Barat Daya, sekitar kali Senowo, Lamat, Blongkeng, Putih, Batang, Bebeng dan Krasak selama abad 20 paling sering mendapat pengalaman bencana dengan korban jiwa dan kerugian material yang besar. Awan panas 1920, 1930, 1961, dan 1969 melanda daerah tersebut. Korban dan kerugian 35 jiwa (1920); 1.369 jiwa, 13 kampung hancur total, 23 kampung rusak sebagian, 1.109 rumah hancur, dan 2140 ternak mati (1930); 6 orang meninggal dunia dan 9 kampung hancur (1961); 3 orang meninggal dan 91 rumah hancur (1969). Bencana lahar yang banyak menimpa lereng Barat-Barat Daya pada tahun 70-an dan 80-an tidak disebut di sini.

Penduduk di lereng Tenggara (sekitar Kali Woro), Utara (sekitar Kali Apu) dan Selatan (sekitar Kali Boyong) masing-masing memiliki pengalaman sekali terhadap bencana awan panas. Bencana tersebut menimbulkan korban dan kerugian material yang besar, berurutan 16 jiwa (1904); 64 orang meninggal dunia, 3 kampung dan 90 rumah hancur (1954); 64 jiwa dan dusun Turgo sebagian hancur, (1994). Sementara penduduk di lereng Timur Laut (Kali Gandul), Timur (Kali Teleng-Tlogo, Krasak), Selatan (Kali Gendol dan Kuning), serta di Lereng Barat Laut (Kali Trising) belum pernah mendapat pengalaman bencana selama abad 20, meskipun berada di kawasan rawan bencana (KRB). Erupsi yang terjadi tidak menyentuh wilayah tersebut. Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang keliru, bahwa daerah tersebut tidak rawan terhadap bencana.

Sensitivitas penduduk terhadap bahaya erupsi dipengaruhi pengalaman terhadap bencana. Penduduk di KRB yang tidak pernah mengalami pengalaman bencana tingkat sensitivitasnya rendah. Indikator yang paling mudah untuk menilai tingkat sensitivitas adalah jarak permukiman dari puncak. Penduduk di lereng utara-barat laut membangun permukimannya pada jarak sekitar 4 km, begitu juga penduduk di lereng Selatan pada jarak sekitar 5-6 km.

Sebaliknya masyarakat yang menghuni sektor lereng yang paling sering mendapat pengalaman bencana seperti lereng barat daya, tingkat sensitivitasnya tinggi. Mereka membangun permukimannya di luar jangkauan awan panas terbesar ke-dua abad 20 (1961) sejauh > 10 km. Ketika ada awan panas kecil sampai sedang dengan jarak jangkau 4 – 8 km, penduduk di lereng barat-daya aman. Tetapi bila mengarah ke lereng utara-barat laut atau ke selatan awan panas tersebut sudah menimbulkan bencana yang besar.

Runtuhnya geger boyo membuka peluang bencana khususnya untuk lereng selatan. Tulisan ini mengajak masyarakat di sektor selatan, khususnya yang berada di sekitar alur Kali Gendol, Kuning, dan Boyong, pada radius 7 km untuk lebih sensitif terhadap bahaya erupsi, dengan cara mencermati status aktivitas Merapi yang dipantau oleh BPPTK dan mengikuti rekomendasi yang dianjurkan. Kita berharap semoga kubah 2006 di puncak tidak runtuh serentak, tetapi sedikit demi sedikit sampai stabil. Dengan demikian awan panas yang dihasilkan tidak melebihi 5 km, sehingga tidak menimbulkan bencana.

Tulisan ini pernah dimuat di Kedaulatan Rakyat, Jogja, sebelum erupsi 2006 terjadi. Saat itu redaksi merubah judulnya menjadi "Geger Boyo Ambrol, Warga Lereng Selatan Harus Lebih Waspada".

04 September 2008

MORFOLOGI PELINDUNG, SEBARAN AWAN PANAS DAN MBAH MARIDJAN


(Catatan kecil seputar Erupsi Merapi 2006 yang belum terpublikasikan)
Awan panas rabu sore (14 Juni 2006) yang meluncur melalui Kali Gendol semakin jauh jarak jangknya, lebih dari 7 km. Morfologi pelindung seperti bukit Kendil, Utuh dan Cemara yang semula ’ampuh’ meredam gerak laju awan panas, mulai rabu sore kemarin tampak ’kewalahan’. Kawasan wisata dan Dusun Kaliadem yang berjarak 5,5 km dan 6,5 km sebelumnya aman, sudah terlampaui. Alur Kali Gendol di bagian hulu mulai penuh dengan material endapan awan panas, sehingga daya tampungnya berkurang. Akibatnya luncuran awan panas semakin jauh ke hilir.

Sementara keteguhan mbah Maridjan bahwa awan panas tidak akan sampai dusunnya sebetulnya dapat dipahami dengan melihat lokasi dusun Kinahrejo ditinjau dari setting morfologinya. Selain jarak dusun tersebut lebih dari 300 m dari alur Kali Gendol, bukit Cemara sebelah timur melindunginya dari rembetan awan panas. Yang perlu dicermati justeru dusun yang berada kurang dari 300 m dari alur utama kali Gendol seperti dusun Kaliadem, Jambu, dan beberapa dusun lain di Kelurahan Kepuharjo dan Glagaharjo karena potensi luncuran awan panas masih besar.

Sebaran awan panas

Sebaran awan panas sangat dipengaruhi oleh setting geologi dan morfologi serta alur kali yang hulunya sampai di puncak. Setting geologi dan morfologi yang mempengaruhi distribusi awan panas adalah patahan, bukit-bukit vulkan tua dan kelompok kawah yang tersarang (nested crater). Patahan hiperbolik yang terbentuk oleh erupsi besar 1000 tahun lalu, tepatnya tahun 1006 (Bemmelen, 1949) membatasi sebaran hasil erupsi periode berikutnya. Erupsi di masa lalu memiliki intensitas besar, seiring berjalannya waktu ada kecenderungan mengecil, terlihat dari rentetan kawah yang semakin mengecil di mana kawah yang lebih tua mengurung kawah yang lebih muda.

Kawah yang paling tua terletak di sebelah timur, sedangkan yang termuda di sebelah barat. Susunan kawah dari timur ke barat dengan bentuk tapal kuda membuka ke Barat menjadikan lereng barat paling terbuka terhadap bahaya G. Merapi, sementara lereng Timur terlindung dari bahaya. Kawah tua dan besar Pasarbubar mengurung kawah yang lebih muda dan lebih kecil yaitu kawah 1872, kawah 1930, dan kawah 1961. Setting kawah tersebut mengontrol distribusi produk erupsi yang mengarah ke barat. Sebaran awan panas ke barat merupakan fenomena umum pada abad 19 dan 20.

Aktivitas Merapi 2006 menunjukkan bahwa erupsi Gunung Merapi bersifat dinamis. Dinamika erupsi mulai tampak saat pusat aktivitas bergeser dari semula diperkirakan pada kawah bagian barat laut-utara dekat dengan pusat aktivitas erupsi sebelumnya (2001), menuju kawah bagian selatan-tenggara (dekat pelataran Gendol). Fenomena runtuhnya geger boyo memperkuat bahwa letusan gunung Merapi tidak terbatas pada jalur tradisional Barat-Barat Daya, tetapi juga bisa mengarah ke sektor lain, dalam hal ini sektor selatan.

Morfologi sektor lereng selatan didominasi relief yang kasar (lereng curam, gradien dan bentuk lereng tidak teratur). Relief kasar berupa dinding patahan Parabolik, bukit-bukit vulkan tua (Turgo, Plawangan, Kendil), aliran lava tua dan muda serta lembah-lembah yang dalam dan terjal (dari Kali Woro, Gendol, Kuning dan Boyong). Alur Kali Gendol dan Woro sampai di puncak, sedang alur Kali Kuning dan Kali Boyong hanya sampai ketinggian 2250 m. Alur sungai Gendol dan Boyong menjadi saluran awan panas pada aktivitas tahun 2006 ini, sementara sungai lain tidak aktif.

Sebaran awan panas saat menuruni lereng atas dan tengah juga dipengaruhi oleh keberadaan bukit-bukit vulkan. Bukit Turgo, Plawangan, Cemoro, Utuh,Kendil, dan Ijo, merupakan deretan bukit vulkan dari arah barat menuju timur di sektor selatan. Bukit-bukit tersebut oleh penduduk setempat dipercaya sebagai morfologi pelindung dari serangan awan panas. Karakteristik morfologi masing-masing bukit berbeda, sehingga kemampuan menahan serangan awan panasnya juga berbeda.

Efektivitas Peredaman Menurun

Salah satu parameter penting yang menentukan suatu bukit bisa meredam luncuran awan panas adalah arah hadap lereng (aspect) bukit tersebut terhadap arah luncuran awan panas. Bila tegak lurus atau memotong arah aliran awan panas, maka bukit tersebut efektif meredam luncuran awan panas. Sebagai contoh Bukit Kendil. Bukit ini memanjang dari arah barat daya-timur laut, dengan arah hadap lereng dominan barat laut. Luncuran awan panas 2006 melalui Kali Gendol menuju arah tenggara terhalangi oleh dinding terjal bukit Kendil tersebut yang tegak lurus terhadap arah luncuran awa panas. Sebagian besar material awan panas mengendap di depan bukit tersebut. Laju awan panas kemudian dibelokkan ke arah barat daya, membentur ujung bukit Utuh dan dinding bukit Cemoro. Awan panas lalu membelok lagi ke arah tenggara menuju lembah antar perbukitan Kendil, Utuh dan Cemoro yang seolah berfungsi sebagai sabo dam alami. Laju awan panas besar Jum’at minggu lalu berakhir 200-an meter dari lembah tersebut, sehingga belum mencapai kawasan wisata Kaliadem. Permasalahannya alur kali Gendol bagian hulu semakin penuh dengan material endapan awan panas, sehingga luncuran awan panas periode selanjutnya semakin jauh ke hilir walaupun awan panas yang meluncur tidak lebih besar daripada awan panas sebelumnya. Dengan demikian efektivitas peredaman dari morfologi pelindung makin hari makin berkurang. Akibatnya luncuran awan panas semakin membahayakan dusun-dusun di kanan-kiri kali Gendol tersebut.

Sementara, bukit Turgo dan Plawangan, bukit tersebut memanjang arah utara dan selatan, sedangkan arah hadap lerengnya dominan timur dan barat. Padahal arah gerak awan panas 1994 dari utara menuju ke selatan atau sejajar dengan arah memanjang bukit, sehingga luncuran awan panas tersebut tidak tertahan. Awan panas tetap melaju melalui alur kali Boyong yang membelah kedua bukit tersebut, menghantam Dusun Turgo dan Kaliurang. Akibatnya 64 orang meninggal dan sebagian dusun Turgo hancur. Bahkan pos pengamatan G. Merapi di puncak bukit plawangan tidak luput dari surukan piroklastik yang mengiringi awan panas tersebut.

Perlu menjadi perhatian karena ada fakta bahwa bencana lebih sering terjadi pada abad 20 dibanding abad 19, bahkan hampir dua kali lipatnya. Pada abad 19 dari 20 kali erupsi, 4 kali menimbulkan bencana, sementara pada abad 20 dari 23 kali erupsi 8 kali terjadi bencana. Padahal ada kecenderungan intensitas erupsi mengecil. Kalau pada abad 19 hanya erupsi besar yang menimbulkan bencana besar, pada abad 20 erupsi kecil pun menimbulkan bencana besar. Artinya bukan erupsi G. Merapi yang semakin berbahaya tetapi penduduk menjadi lebih rentan terhadap bahaya.

Salah satu penyebab mengapa penduduk semakin rentan terhadap bahaya adalah karena setting permukiman penduduk terlalu dekat dengan sungai aktif (<>



03 September 2008

Sensitivity to glowing cloud hazard in Merapi hazard zone



This study of the human sensitivity to glowing cloud hazard in hazard zone (HZ) II and III is based on the fact that the inhabitant in North-West flank sector (the Stabelan village inhabitants) and the sand-miners in Blongkeng river and Putih upstream (Srumbung) did not pay any attention to Merapi Volcano dynamics of 2001 eruption, while the status of volcanic activity goes to ‘alert’. They went on to work as they usually do, whereas the area is the most open area upon the glowing cloud hazard. The question is how is their sensitivity toward the glowing cloud hazard ?

This study is aimed to (1) understand the characteristics of Merapi eruption in the 19 and 20 century (2) analyze the physical exposure of each flank sector toward the glowing cloud hazard (3) analyze the inhabitant vulnerability to the glowing cloud hazard in the HZ II and III, and (4) evaluate the inhabitant’ sensitivity to glowing cloud hazard in the HZ II and III. This study is conducted in middle and upper flank, and the peak of Merapi volcano. Historically, these areas have evidently suffered from the glowing cloud.
This study uses historical, descriptive as well as explanative approaches. The historical approach is used to analyze the characteristics of the 19 and 20 century eruptions. The descriptive one is used to disclose how the physical exposures and the sensitivity of the inhabitant toward the glowing cloud hazard. The explanative approach is used to answer the question of why are the inhabitant of HZ II and III seemingly insensitive of the glowing cloud hazard. The data will be analyzed by qualitative analysis both including non-parametric statistical (Binominal, Chi-square, Mann-Whitney, Kruskal-Wallis, Cochran, and Sommers’d) and spatial analysis (buffer and overlay).

This study shows the fact that there were more eruptions occurred in the 20 century than those did in the 19 century. Although the magnitude became smaller, the disaster more often occurred. This means that the band of social economic tolerance and the damage threshold is narrowing, so that even the small scale eruption (VEI 2) can cause a huge damage (more than 50 deaths). This fact is significantly shown from the decreasing association of the rising of victims and that of eruption’s magnitude; it were 0,913 in the 19 century become 0,434 in the 20 century. Consequently, the inhabitants are more vulnerable to the hazard because they recognize it by recilience approach, so that the tolerance threshold of them toward the hazard is increasing, but their sensitivity toward it decreasing. The result is that the disaster become more frequent.
The inhabitant’s sensitivity to glowing cloud hazards is vary; which is reflected in the differences of damage threshold. The broadest damage threshold occurred in the West flank (12 km), and then in the Southern flank (5,5 km), whereas the smallest one occurred in the northern flank (3,5 km). The 7 km glowing cloud is not yet dangerous for the west flank because the residential area beyond the reach of it. The inhabitants instead consider its effect as resources of sand supply. However, if it flows to the other side, to the northern or southern side for example, it will call an extreme and dangerous damage. The eruption activity is dominant to western side (71,05%), and otherwise, the eastern flank is closed to the glowing cloud hazard in the 20 century. This is because of morphological control which is the setting of shoe shaped nested crater openned to west. Regardless of the morphological control reality, the physical exposure is in fact dynamic, all slope sides are opened with different level of hazard and vulnerability. Disaster happens when the central activity and the active slope are changing, when the inhabitant’s sensitivity to it is decreasing.
Key words : Sensitivity, Magnitude of Eruption, Band of Social-Economic Tolerance, Damage Treshold